0 items / $0.00
Usaha UKM Bali

Pengertian Infaq dan Pembagiannya dalam Islam

Pengertian Infaq dan Pembagiannya dalam Islam

Infaq adalah salah satu ibadah yang bisa kami melaksanakan untuk menyempurnakan amalan. Selain menggerakkan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini, menunaikan ibadah seperti infaq, shadaqah, ataupun zakat juga jadi salah satu hal wajib yang dilakukan. Infaq, shadaqah, dan zakat tidaklah sama meskipun ketiga arti selanjutnya sering digunakan beriringan. Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut berkenaan infaq serta macam-macam infaq.

Infaq Adalah Berbagi
infaq adalah

Pengertian infa adalah berasal berasal dari kata anfaqa–yunfiqu yang bermakna membelanjakan atau membiayai yang terjalin dengan bisnis realisasi perintah-perintah Allah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi Kelima infaq adalah bantuan (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Sedangkan menurut arti infaq bermakna mengeluarkan sebagian berasal dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.

Oleh karenanya, infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang sudah ditentukan secara hukum. Infaq juga tidak wajib diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan bisa diberikan kepada barang siapa seperti keluarga, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Dengan demikian infaq adalah membayar dengan harta, mengeluarkan dengan harta dan membelanjakan dengan harta https://makanberkah.com/ .

 

Perintah Infaq Adalah untuk Kebaikan
Tujuannya bisa untuk kebaikan seperti donasi atau suatu hal yang bersifat untuk diri sendiri. Perintah sehingga seseorang membelanjakan harta selanjutnya untuk dirinya sendiri ada di dalam firman Allah SWT sebagai berikut:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًالِأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya:

“Maka bertakwalah anda kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara berasal dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Tagabun: 16)

Sedangkan perintah untuk memberi nafkah istri dan keluarga menurut kekuatan juga sudah dijelaskan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدعُسْرٍ يُسْرًاَ ا

Artinya:

“Hendaklah orang yang bisa memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah berasal dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan hanyalah apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak bakal memberi tambahan kelapangan sehabis kesempitan.” (QS. At-Thalaq: 7)

Dalam membelanjakan harta harta itu hendaklah yang dibelanjakan merupakan harta yang baik dan bukan yang buruk, terlebih dalam menunaikan infaq berdasarkan firman Allah SWT di dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang berarti:

“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagaian berasal dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian berasal dari apa yang Kami keluarkan berasal dari bumi untuk kamu. Dan janganlah anda menentukan yang buruk-buruk selanjutnya anda menafkahkan daripadanya, padahal anda sendiri tidak senang mengambilnya melainkan denagan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

 

Macam-macam Infaq
 

jenis infaq

Infaq secara hukum terbagi jadi empat macam, diantaranya adalah sebagai berikut

Infaq Adalah Mubah
Jenis Infaq mubah merupakan sebuah tindakan mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang dan bercocok tanam.

Infaq Adalah Wajib
Bentuk Infaq wajib merupakan pengeluaran harta untuk perkara yang wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, dan menafkahi istri yang ditalak dan tetap dalam kondisi iddah.

Infaq Adalah Haram
Jenis Infaq haram merupakan sebuah tindakan mengeluarkan harta dengan obyek yang diharamkan Allah, seperti:

a. Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam
Seperti firman Allah SWT dalam Surat Al-Anfal ayat 36 yang berbunyi:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ

Artinya:

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk mengahalangi (orang) berasal dari jalan Allah. Mereka bakal menafkahkan harta itu, kemudian jadi sesalan bagi mereka, dan mereka bakal dikalahkan. Dan kedalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal [8]: 36)

b. Infaqnya orang Islam kepada fakir miskin tetapi tidak sebab Allah.
Berdasarkan firman Allah SWT di dalam Surat An-Nisa ayat 38, yang berbunyi:

وَالَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ وَمَنْ يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاءَ قَرِينًا

Artinya:

“Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka sebab riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu jadi temannya, maka syaitan itu adalah rekan yang seburuk-buruknya.” (QS. An-Nisa [4]: 38)

Infaq Sunnah
Infaq sunnah ini yakni mengeluarkan harta dengan tekad shadaqah. Jenis ini terbagi kedalam dua kategori, yaitu; infaq untuk jihad dan infaq kepada yang membutuhkan.

Kesimpulannya, infaq adalah sebuah aktivitas membelanjakan atau mengeluarkan harta kami tanpa ada nisab atau ukuran seberapa banyaknya harta yang wajib dikeluarkan seperti zakat. Kamu bisa menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan mu dengan menyisihkan sebagian duwit untuk berinfaq.